Sinergi Puspita
Zakat Penghasilan: Bersihkan Harta, Raih Berkah
ZAKAT

Zakat Penghasilan: Bersihkan Harta, Raih Berkah

Rp 0

Terkumpul

—

Tercapai

0

Donatur

∞

Tanpa batas

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sahabat, tahukah kalian bahwa dalam setiap harta yang kita…

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sahabat, tahukah kalian bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, ada hak orang lain? Oleh karena itu, menunaikan zakat penghasilan adalah kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai bentuk kepedulian dan ketaatan kepada Allah.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Zakat penghasilan atau zakat profesi, dikenakan pada setiap penghasilan dari pekerjaan yang telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan dan bisa dibayarkan setiap bulan atau di akhir tahun.

Sinergi Puspita menerima dan menyalurkan zakat penghasilan dan diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan 8 asnaf zakat. Mari bersihkan harta, lipat gandakan berkah, dan jadikan Ramadhan ini lebih bermakna dengan berbagi! 

 

Kabar Terbaru

Belum ada kabar terbaru.

Donatur (0)

Jadilah donatur pertama untuk program ini.

Donatur

Menjadi Donatur?

Klik di sini!
Relawan

Menjadi Relawan?

Klik di sini!